Saya menemukan berita yang menarik perhatian saya:
"Heidi Dalibor (20 thn), warga Wisconsin, AS, cuek saja ketika suatu hari disurati dan ditelepon untuk membayar denda peminjaman buku dari perpustakaan. Tak dinyana, ancaman "kalau tidak mengindahakan akan dibawa ke pengadilan" benar-benar terjadi. Dua polisi mendatanginya dan membawa surat perintah hakim, lalu memborgolnya. Heidi dibawa ke kantor polisi, lalu difoto layaknya kriminal, tuduhannya: melecehkan perpustakaan." (Sumber: Jawa Pos Minggu, 24 Agustus 2008)
Wah!
Seandainya saja pemerintah kita memperhatikan perpustakaan seserius itu. Tentu dokumentasi naskah sangat terjamin. Tahukan Anda, bahwa buku serial komik Petruk bisa komplit ditemui di perpustakaan Belanda? Dan novel bergenre seram milik Abdullah Harahap ada di perpustakaan di Amerika (saya tahu ini dari Intan Paramadita) lebih dari seratus judul. Bisa ditebak, naskah-naskah mereka tidak diperhitungkan di negara kita sebagai "sastra" dengan tanda kutip. Jadi naskah-naskah macam itu terlupakan.