24 Oktober 2008

CHE: Sebuah Biografi Grafis


"Che Guevara adalah manusia paling lengkap pada masanya."
(Jean Paul Sartre)

Sejak kematiannya pada tahu 1967, Ernesto "Che" Guevara telah menjadi ikon dan figur dengan citra sangat terkenal di dunia. Gambar Che terpampang di mana-mana; poster, buku, topi, pin, kotak rokok, sampul kaset, dan yang paling banyak, T-shirt. Tapi kenyataannya, banyak orang yang memakai kasor bergambar Che tidak mengetahui siapa sebenarnya Che Guevara.

Biografi grafis (baca: komik) yang digambar dan ditulis berdasarkan riset oleh Spain Rodriguez ini memberi nafas baru pada sejarah dan perjuangan Che. Buku ini menyoroti kehidupan Che serta pengalaman yang membentuk karakternya. Dari perjalanan naik sepeda motor ke Amerika Latin, saat menduduki posisi penting sebagai pimpinan di gerakan revolusioner Fidel Castro, perjalan di Afrika, keterlibatan dengan pemberontakan di Bolivia yang berujung pada kematiannya, hingga warisan luar biasa yang ia tinggalkan untuk dunia.

20 Oktober 2008

Pemulung Plastik

Di rumah, saya punya banyak sendok plastik yang saya dapat dari makan nasi kotak, pengaduk cappucino, makanan pesan-antar, dll. Memang, dibandingkan sendok logam, sendok plastik jelas berkualitas rendah. Setelah sekitar sepuluh kali pemakaian, sendok plastik biasanya patah. Setelah itu, baru saya anggap daya sendok plastik tak ada lagi. Saya membuangnya. Tapi, selama sendok plastik belum patah, saya akan memperlakukannya seperti sendok logam lain; mencuci dan menyimpan baik-baik setelah makan.


27 September 2008

"Rumah Duka": sebuah pembacaan (kurang) seksama

by : Mirza Rahadian



Bila cinta memiliki wajah, maka cerpen Ratih Kumala menunjukkan kecantikan cinta yang tidak umum. Sebentuk cantik yang wajar dan tidak berlebihan, yang hanya bisa dilihat cantik bila kita mampu melihat apa yang tersembunyi di balik wajah itu.

23 September 2008

Introduction to Larutan Senja: The Revenge on God



By Soe Tjen Marching


What’s wrong with sex?  Of course, there is nothing wrong with it.  For me, sex is just one of numerous human desires.  But why is it considered taboo by several parties in Indonesia? Recently the Indonesian government issued a draft bill called “Rancangan Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi” [The anti pornography and pornographic action bills] or RUUAPP, which is comprised of 11 chapters and 93 sections. 


It defines pornography as “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika” [materials in the mass media which are created to deliver ideas which exploit sexuality, pornography and/or eroticism].  Pornographic action is “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum” [action which exploits sexuality, pornography or eroticism in public]. 



Sexual activity seems to be worse than any other crime in the eyes of the Indonesian government, as its regulation has been dominating the agenda of legislation for years.  Why is this desire considered dangerous? A careful examination of the draft of RUUAPP and the fact that, if passed, it will lead to the arrest of some women with short skirts and the persecution of Inul, can only lead to the conclusion that what is considered problematical is women’s sexuality. 

15 September 2008

Update: The Power of "Surat Pembaca"



Nyambung artikel "The Power of Surat Pembaca", Surat Pembaca saya sudah dapat tanggapan di harian Kompas tanggal 10 September 2008 lalu. Ini nih:

Santunan Klaim Telah Diterima

Menanggapi surat Ibu Ratih Kumala di Kompas (28/8) ”Nasabah Bumiputera Disalahkan”, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan layanan yang diterima dari petugas di kantor Cabang Solo Gladag. Polis orangtua Ibu Ratih (Nomor: 2000341973 atas nama Ibu Badriah dengan tertanggung almarhum Harris Fadilla) dalam status lapse (tidak aktif membayar premi) saat tertanggung meninggal dunia sehingga sesuai dengan ketentuan klaim dibayarkan sebesar uang pertanggungan bebas premi.

Proses klaim sudah dibicarakan pada 12 Agustus 2008, tetapi ahli waris menolak dengan alasan bahwa ketidakaktifan polis karena premi tidak tertagih petugas Bumiputera. Berdasarkan syarat umum polis (Pasal 5 Ayat 3) tentang pembayaran premi disebutkan: ”Jika karena sesuatu hal penagihan premi tidak dilakukan tepat waktunya oleh Badan (dalam hal ini Bumiputera), tidak membebaskan kewajiban pemegang polis untuk membayar premi kepada Badan.”

Pihak kami telah menemui Ibu Badriah sebagai ahli waris agar kembali dan sepakat dengan penghitungan santunan klaim. Santunan tersebut telah diterima oleh Ibu Bardiah pada tanggal 28 Agustus 2008. Kepada pemegang polis/nasabah Bumiputera jika memiliki pertanyaan/keluhan terkait layanan Bumiputera di lapangan agar menghubungi Halo Bumiputera di telepon 0800- 188-1912, atau melalui e-mail: komunikasi@bumiputera.com.
Ana Mustamin 
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan AJB Bumiputera 1912


Sejujurnya, pengennya sih saya balas lagi. Tapi..., hhhhmmmm... sekali lagi: karena ibu saya berusaha ngayem2i saya, ditambah pula dengan kalimat, "ini bulan puasa, harus saling memaafkan" (gubrak!), jadilah -seperti biasa- saya harus kembali mengalah.